Selasa, 28 Februari 2012

Maksiat Perut dan Maksiat Mata

Diposting oleh Dhifa Kurniasari di 02.20
melanjutkan postingan saya sebelumnya , kali ini saya akan membahas tentang MAKSIAT PERUT dan MAKSIAT MATA

termasuk maksiat perut, antara lain :
  1. makan riba
  2. makan upeti
  3. makan barang gasaban
  4. makan barang curian
  5. makan setiap perkara yang diperoleh dengan cara yang diharamkan agama
  6. Minum arak . adapun peminum arak itu harus dihukum dengan empat puluh kali cambukan bagi orang merdeka dan dua puluh kali cambukan bagi sahaya (budak). bagi seorang imam, boleh menambah hukuman tersebut sebagai peringatan keras.
  7. makanan setiap yang memabukkan, barang najis, atau barang yang kotor (menjijikkan)
  8. makan harta anak yatim piatu atau harta wakaf dengan cara menyeleweng dari yang ditentukan oleh orang yang mewakafkan
  9. makan barang yang didapat dari jalan malu (pemberiannya karena malu atau takut)

sedangakan termasuk maksiat mata, yaitu memandang perempuan lain (bagi laki-laki) atau memandang laki-laki lain (bagi wanita)
bagi orang laki-laki haram memandang bagian tubuh perempuan, selain perempuan halal (istri atau budak). sedangkan bagi perempuan haram membuka aurat atau sebagian dari tubuhnya di hadapan orang yang haram memandang padanya.

haram atas laki-laki dan perempuan membuka bagian tubuh yang diantara pusar dan lutut dihadapan orang yang memperhatikan auratnya, meskipun yang memandang dan yang dipandang sama jenisnya, atau merupakan mahram, selain orang yang halal (suami, istri, tuan atau budaknya)

bagi laki-laki dan perempuan haram membuka kubul atau duburnya ditempat sepi (sendirian) tanpa ada hajat. kecuali di hadapan orang yang halal.

bagi mahram yang sejenis atau anak yang belum disyahwati, boleh memandang selain diantara pusar dan lutut, asal tidak bersyahwat. selain anak laki-laki atau perempuan yang belum sampai usia tamyiz, boleh dipandang asal bukan farji anak perempuan. akan tetapi, kalau ibunya boleh memandang farji anaknya. haram memandang sesama muslim dengan gaya menghina.

haram memandang kedalam rumah orang lain tanpa mendapat izin dari pemiliknya. haram pula menyaksikan kemungkaran, jika dia tidak ingkar dan bukan tergolong orang yang diampuni untuk menyaksikan . bagi yang menyaksikan kemungkaran, wajib segera meninggalkan tempat tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

its our life Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea